ARTICLE

Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan

bpjsk-logo

 
Untuk Anda yang masih bingung tentang prosedur BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda membaca kumpulan buku praktis BPJS Kesehatan berikut ini.

 
Semua e-book ini merupakan buku panduan resmi yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka sosialisasi kepada peserta agar dapat lebih memahami alur dan prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan. Isi dari buku panduan ini merupakan ringkasan dari undang-undang dan peraturan pemerintah terkait JKN yang dikemas dalam bahasa yang lebih mudah dipahami peserta.

 
BPJS Kesehatan itu tidak gratis semuanya atau dapat digunakan untuk berobat sesuai keinginan pasien, tapi dapat menanggung biaya pengobatan peserta sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

 
Selamat membaca.

 
Panduan Layanan

 
01 Edukasi Kesehatan     02 Pelayanan Imunisasi     03 Skrining Kesehatan     04 Sistem Rujukan Berjenjang     05 Pelayanan Kebidanan & Neonatal

06 PROLANIS     07 Program Rujuk Balik     08 Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis     09 Pelayanan GIgi & Prothesa Gigi     10 Pelayanan Alat Kesehatan

11 Pelayanan Ambulan     12 Penjaminan di wilayah tdk ada faskes penuhi syarat     13 Pelayanan Kesehatan     14 Administrasi Klaim     15 Gate Keeper Concept

Prinsip Asuransi – Proximate Cause

Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi Tertanggung. Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang bersangkutan.

 
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Karena hal itu, maka sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian.

 
Misalnya: Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke Pelabuhan darurat. Di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Manakah yang menyebabkan kapal tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?

 
Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut: karena terjatuh (Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness)?

 
Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan bantuan penetapan oleh para AhIi atau Profesional terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor Kebakaran atau Visam dari Dokter bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan bidang Forensik.

 
Concurrent Cause (Penyebab yang bersamaan)
Sering terjadi ada 2 (dua) peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan.

Contoh: Terjadinya angin topan bersamaan dengan kebakaran, yang tidak berkaitan menimbulkan 2 (dua) jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru-hara (Riots), yang masing-masing tidak berkaitan.
Problematika akan timbul apabila salah satu dari kedua peristiwa yang bersamaan itu tidak dijamin Polis Asuransi, misalnya: Polis Asuransi Kebakaran hanya menjamin kerusakan/kerugian akibat kebakaran saja, tidak termasuk angin topan atau huru-hara.

Solusi Asuransi: Kalau kedua peristiwa yang bersamaan terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang terjadi tidak bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin topan, maka kerusakan atau kerugian tersebut terjamin oleh Asuransi.
Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin Asuransi.

Kalau ada salah satu peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah kerusakan atau kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan atau kerugian tersebut tidak dijamin Asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin Asuransi.

Prinsip Asuransi – Contribution

Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung.

 
Contoh:

  • Mr. XYZ mempunyai 2 polis asuransi kesehatan
  • Mr. XYZ mengalami kerugian total sebesar Rp. 100.000.000
  • Asuransi A telah membayar Rp. 75.000.000, maka Asuransi B hanya bisa membayar maksimal Rp. 25.000.000 saja

 
Prinsip Kontribusi mengatakan: apabila terjadi jaminan asuransi Harta Benda oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang masing-masing mengeluarkan Polis Asuransi dengan Harga Pertanggungan yang sama sebesar Nilai/Harga sehat Benda yang menjadi obyek pertanggungan, Perusahaan Asuransi hanya wajib membayarkan ganti rugi secara Pro Rata sesuai dengan tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.

 
Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing Perusahaan Asuransi secara penuh, sehingga melampaui kerugian yang sebenamya hal ini melanggar pelaksanaan Prinsip Indemnity.

Prinsip Asuransi – Subrogasi

Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.

 
Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, Tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ketiga atau dari Asuransi. Tidak boleh dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).

 
Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak Ketiga, ia sudah seharusnya tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila jumlah penggantian dari Pihak Ketiga tidak sepenuhnya atas kerugian yang dialami).

 
Demikian pula bila Tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh lagi menuntut Pihak ketiga, karena hak menuntut kepada Pihak Ketiga yang bersalah tersebut (berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata) telah diserahkan kepada Perusahaan Asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak Ketiga (menggunakan Hak Tertanggung yang telah dilimpahkan).

Prinsip Asuransi: Indemnity

Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai permasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkan di dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.

 
Artinya: Proteksi Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial!!

 
Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.

 
Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.

 
Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung Prinsip Indemnity ini).

 
Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.

 
Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :

  1. Pembayaran secara cash/tunai.
  2. Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
  3. Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
  4. Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.

 
Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.

 
Sedangkan pada Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan sudah seharusnya berdasarkan potensi keuangan Tertanggung di masa depan dengan melihat kinerja keuangan (besaran pendapatan) saat ini.

Prinsip Asuransi: Insurable Interest

Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan Anda.

 
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

 
Walaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.

 
Dari pengertian dan definisi di atas, dapat dirinci elemen-elemen atau unsur-unsur yang ada di dalam Insurable Interest, yaitu:

  1. Harus ada Harta Benda, Hak, Kepentingan, Jiwa dan Raga serta beban tanggungjawab hukum, yang dapat diasuransikan.
  2. Benda, Jiwa Raga dan Beban Tanggung Jawab Hukum itu harus menjadi obyek pertanggungan atau obyek asuransi.
  3. Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan mendapat manfaat apabila tidak teqadi apa-apa atas obyek pertanggungan, tetapi akan mengalami/menderita kerugian keuangan apabila obyek pertanggungan mengalami sesuatu musibah atau peristiwa kerugian. berarti Tertanggung harus mempunyai hubungan atau kepentingan keuangan atas obyek pertanggungan yang bersangkutan.
  4. Hubungan atau kepentingan Tertanggung dengan obyek pertanggungan yang bersangkutan harus hubungan yang sah menurut hukum.

Prinsip Asuransi: Utmost Good Faith

Prinsip Asuransi: UTMOST GOOD FAITH

 
Yang dimaksud dengan Utmost Good Faith adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

 
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:

  1. Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
  2. Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  3. Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
  4. Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

 
Bila perjanjian asuransi diibaratkan suatu Bangunan, maka prinsip Utmost Good Faith adalah fondasinya, artinya kalau fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan Bangunan perjanjian asuransi itu akan ambruk atau gagal mencapai tujuannya. Dalam beberapa kasus asuransi, masalah prinsip Utmost Good Faith sering menjadi pokok permasalahan.

 
Prinsip Utmost Good Faith atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung yang secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik. Artinya tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

 
Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

  1. Tertanggung mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan.
  2. Penanggung tidak mengetahui apapun mengenai Obyek yang akan diasuransikan.

 
Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut, tetapi pada saat survey pun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung, misalnya:

  1. Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian?
  2. Kapan dan berapa jumlah kerugiannya?
  3. Apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pernah menutup pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?

 
Seperti yang kita ketahui, perbandingan antara Premi Asuransi dengan Nilai Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangatlah jauh. Dalam keadaan yang demikian, otomatis posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang. Tertanggung mengetahui segalanya tentang obyek pertanggungan dan akan mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang bersangkutan, tetapi harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.

 

  1. Pengertian Definitif
    Secara definitif kewajiban Beritikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dapat diartikan: “Kewajiban positif yang harus dilakukan dengan sukarela untuk mengungkapkan semua fakta-fakta material secara lengkap, jelas dan benar mengenai risiko yang akan dialihkan kepada Penanggung, baik yang ditanyakan ataupun tidak.”
  2.  

  3. Apa yang dimaksud dengan Fakta Material atau Material Facts?
    Material Facts adalah keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung, keterangan-keterangan tersebut diperlukan Penanggung untuk menetapkan kebijakan akseptasi, penetapan Tarif Premi dan Menyusun Syarat-syarat Pertanggungannya (Terms & Conditions).
  4.  

  5. Fakta-fakta apa saja yang harus diungkap Calon Tertanggung
    Fakta-fakta tentang situasi atau kondisi obyek pertanggungan yang secara internal maupun eksternal memperbesar risiko. (Bangunan dengan konstruksi kayu, Barang-barang stok yang terdiri dari bahan-bahan mudah terbakar, Lingkungan bangunan yang rapat).

    • Fakta-fakta tentang pengalaman klaim yang pernah ada.
    • Pengalaman penutupan asuransi sebelumya.
    • Fakta-fakta teknis lainnya yang berkaitan dengan obyek pertanggungan itu sendiri (Konstruksi, Lokasi, Okupasi, dll).
    • Bagaimana dengan Kewajiban Penanggung?
  6.  

  7. Itikad Baik Penanggung
    Melalui para Perantara ataupun secara langsung, Penanggung juga harus menunjukkan itikad sangat baik sebagai timbal balik antara lain:

    • Menjelaskan apa saja yang termasuk jaminan asuransi, bagaimana dengan pengecualian-pengecualiannya.
    • Memberikan pelatihan mengenai pengetahuan produk secara berkesinambungan bagi para agen untuk menghindari kesalahan penyampaian informasi agen kepada nasabah.
    • Menangani dengan baik setiap permasalahan yang dihadapi oleh para agen termasuk menindak dengan tegas agen-agen yang bermasalah.
    • Fakta-fakta Material dan penjelasan-penjelasan penting lainnya dapat diberikan dalam bentuk lisan melalui konsultasi/interview atau secara tertulis melalui surat atau pengisian SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi).

Prinsip-Prinsip Asuransi

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

 

Di dalam perjanjian asuransi, terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami dan dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga penjanjian asuransi menjadi sah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

 

  1. Saling Percaya
    Prinsip pertama dalam asuransi adalah saling percaya yang dilandasi dengan itikad sangat baik (utmost good faith). Calon nasabah datang kepada perusahaan asuransi karena percaya perusahaan dapat menjamin harta benda miliknya. Kedatangan Tertanggung juga dilandasi itikad sangat baik, yakni keinginan melindungi harta bendanya dari kerugian yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Saling percaya dan itikad sangat baik ini ditunjukkan dalam keterbukaan antara kedua belah pihak. Kejujuran disini sangat penting, karena kesediaan perusahaan asurnasi melakukan penutupan/penjaminan didasarkan pada informasi Tertanggung. Di pihak lain, Perusahaan Asuransi juga akan berterus-terang apakah pihaknya bisa menjamin objek tersebut atau tidak. Apabila pernyataan tersebut sengaja disembunyikan maka pihak asuransi akan menganggapnya sebagai suatu penipuan (fraudulent) dan berhak untuk menolak membayar ganti rugi jika terjadi klaim.
  2.  

  3. Insurable Interest
    Prinsip kedua adalah insurable interest. Berdasarkan prinsip ini orang yang berhak mengasuransikan adalah pihak yang memiliki kepentingan (keuangan) terhadap objek yang dipertanggungkan. Prinsip ini mempertegas bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan tidak dapat mengklaim apabila terjadi kerugian terhadap objek tersebut.
  4.  

  5. Tidak untuk mencari laba
    Prinsip lainnya adalah indemnitas. Prinsip ini mengandung makna bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan kepada Tertanggung bila terjadi klaim adalah sebesar sesaat sebelum terjadinya kerugian dan maksimal senilai pertanggungan yang disepakati bersama. Maksud lain dari prinsip ini adalah untuk menempatkan posisi keuangan Tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian. Pada dasarnya prinsip ini tidak bisa sepenuhnya berlaku untuk asuransi jiwa, dikarenakan santunan asuransi jiwa membayar sesuatu yang belum pasti (masa depan).
  6.  

  7. Proximate Cause
    Sering juga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu tercantum penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap kerusakan/kerugian objek yang dipertanggungkan apabila kerusakan/kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.
  8.  

  9. Subrogasi
    Sejalan dengan prinsip indemnitas di atas, industri asuransi juga menerapkan prinsip subrogasi. Subrogasi adalah pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung. Dalam contoh asuransi mobil, karena perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil, seandainya mobil yang hilang tersebut ditemukan, maka akan diserahkan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) termasuk hak menuntut pihak ketiga apabila penyebab kerugian adalah pihak ketiga.
  10.  

  11. Kontribusi
    Prinsip kontribusi adalah pembagian pembayaran klaim antara beberapa perusahaan asuransi bila Tertanggung mengasuransikan harta bendanya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Ada kalanya Tertanggung karena ketidaktahuan atau motivasi lain, mengasuransikan miliknya kepada lebih dari satu perusahaan. Maka ketika terjadi klaim, ganti rugi yang diterima Tertanggung harus tetap sama dengan seperti kerugian yang dialaminya dan untuk itu perusahaan Penanggung akan membagi-bagikan sesuai dengan porsi masing-masing. Prinsip ini juga diberlakukan pada asuransi kesehatan yang dikenal dengan koordinasi manfaat.
  12.  

  13. Risiko Sendiri
    Di dalam asuransi kerugian dikenal pula istilah risiko sendiri atau deductible, yakni beban yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kali kejadian. Untuk beberapa perils tertentu, dikenakan Risiko Sendiri yang jumlahnya ditentukan sejak semula. Tetapi tidak semua perils dikenakan risiko sendiri.

Mengapa Harus Berasuransi?

Banyak sekali diantara kita yang masih skeptik (ragu-ragu) atau sudah terlebih dahulu sinis, negatif atau defensif mati-matian jika ditawarkan program perencanaan keuangan seperti asuransi, bahkan tidak sedikit yang langsung alergi bila mendengar kata asuransi disebutkan.

Pengalaman pribadi saya, sebagian teman-teman saya seketika menjaga jarak dengan saya begitu mereka tahu saya berprofesi sebagai agen, seolah-olah saya mengidap salah satu jenis penyakit menular yang berbahaya. Pada suatu kesempatan lain, saya juga pernah menerima pengalaman yang kurang menyenangkan tentang profesi saya sebagai agen di muka umum, yang menurutnya seorang agen hanya tidak lebih dari seorang tenaga pemasaran yang hanya manis di depan tapi pahit di belakang. Tapi saya tidak kaget dengan reaksi-reaksi seperti itu karena saya merasa bukanlah seorang tenaga pemasaran seperti yang dimaksud dan juga saya mengerti kalau tipe orang yang perfeksionis akan selalu bersikap hati-hati dan memiliki banyak pertimbangan terhadap suatu produk/informasi baru, yang menurut pengetahuan mereka dapat menyebabkan kerugian di pihaknya, saya juga maklum karena mungkin sebagian dari mereka masih banyak yang belum mengerti dan memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai asuransi.

 
Berikut beberapa penjelasan, mengapa kita harus berasuransi?

  1. Risiko ada di mana-mana
    Kita tinggal di Indonesia, risiko besar selalu mengintai. Bencana alam, gempa bumi, tsunami, huru-hara, terorisme, kebakaran, banjir, seolah tidak terpisahkan dari negeri ini. Bahkan kecelakaan ketika berada di angkutan umum maupun pribadi sangat sering terjadi. Dengan memiliki asuransi yang mengcover semuanya itu, tentu setidaknya secara finansial kita akan lebih aman dan terjaga dari hal-hal besar yang akan menguras dana kita sekalipun risiko tersebut terjadi, karena risiko ini terus mengintai setiap individu maupun aset bisnis yang ada.
  2. Sayang dengan keluarga
    Bagi yang belum memiliki asuransi jiwa, bisa dikatakan dia tidak sayang dengan keluarga. Mengapa begitu? Ya, asuransi jiwa dimiliki bukan menghidupkan kembali yang meninggal, melainkan karena yang masih hidup harus tetap hidup. Siapa yang harus tetap hidup jika kita meninggal? Ya, mereka adalah keluarga kita, anak-anak kita, bahkan bisa jadi orang tua kita yang sudah pensiun menjadikan kita pencari nakah buat mereka juga. Jika seorang pencari nafkah meninggal, maka keluarga akan merasakan dampaknya. Yang meninggal sih udah ga bisa diapa-apain lagi, tapi yang masih hidup tentu akan sangat menderita, dan gaya hidupnya tentu akan jauh berubah, berubah semakin rendah.
  3. Beli uang besar dengan uang kecil
    Lebih mudah mana, menyisihkan dana sebesar 1 juta per bulan, ataukah 500 juta jika tiba-tiba dokter memvonis Anda dengan penyakit yang biaya pengobatannya tinggi? Kita tahu beberapa jenis penyakit seperti tumor, kanker, bisa menghabiskan dana yang tidak sedikit. Bahkan banyak kasus orang kaya jatuh miskin karena uangnya habis untuk berobat. Belum lagi kalau akhirnya meninggal dunia, wah udah uang habis buat berobat, keluarga yang ditinggalkan bisa-bisa harus membayar hutang jika ada uang yang dipinjam. Ya, kesehatan itu mahal harganya. Tapi akan semakin mahal jika Anda tidak memiliki asuransi.
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!