motor vehicle

SEKILAS PRODUK
Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. Termasuk juga memberikan jaminan apabila kendaraan bermotor berada di atas kapal penyeberangan selama masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
JAMINAN DASAR

  1. Comprehensive / Gabungan, yang memberikan perlindungan atas kerusakan/kerugian sebagian maupun kerusakan total.
  2. Total Loss Only / Kerugian Total Saja, yang memberikan perlindungan atas kerusakan/kerugian total saja. Kerusakan total disini dapat diartikan sebagai nilai perbaikan yang besarannya mencapai minimal 75% dari harga kendaraan bermotor atau nilai pertanggungan asuransi.

 
JAMINAN PERLUASAN, yaitu jaminan tambahan untuk melengkapi Jaminan Dasar. Beberapa Jaminan Perluasan, yaitu:

  1. Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor, Angin Topan
    Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor. Untuk kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh banjir hanya menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh “Water Damage Only”, dan tidak menjamin kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh “Water Hammer” (kerusakan mesin akibat air yang masuk ke mesin yang dalam keadaan hidup).
    Contoh kerugian/kerusakan akibat “Water Damage”:

    • Pembersihan interior mobil akibat banjir.
    • Kerusakan bagian Electrical dan Computer pada mobil akibat banjir.
    • Kerusakan aksesoris lainnya selain Engine (mesin) akibat banjir.
  2. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
    Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi.
  3. Huru Hara dan Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase
    Memberikan jaminan kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, terorisme, sabotase, dan pencegahan yang wajar terkait risiko-risiko tersebut. Jaminan ini termasuk kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan, dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
  4. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
    Memberikan jaminan atas kerugian biaya yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin pada jaminan asuransi kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Biaya yang dijamin adalah:

    • Biaya atas kerusakan harta benda milik pihak ketiga
    • Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian dari pihak ketiga
    • Biaya bantuan ahli hukum sebesar 10% dari limit Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  5. Personal Accident / Kecelakaan Diri
    • Memberikan jaminan terhadap cidera badan atau kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
    • Memberikan juga jaminan atas biaya perawatan atas cidera badan akibat kecelakaan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri.
PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  1. kendaraan yang digunakan untuk:
    • menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
    • turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
    • melakukan tindak kejahatan;
    • penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
  2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri; suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
  4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

  1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
  2. zat kimia, benda cair, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

  1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
  2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
  3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
  2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
  4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
  5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu lalu-lintas.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:

  1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
  2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor;
  3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
  4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:

  1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
  2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

INFORMASI PENTING
Penggunaan Kendaraan Bermotor

  • Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
  • Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Contoh: Mobil rental, taksi, taksi online.
  • Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.

 
Risiko Sendiri
Risiko Sendiri merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Tertanggung sendiri (potongan klaim). Dan apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga. Besaran Risiko Sendiri, yaitu:

  • Kerugian Sebagian atas Jaminan Dasar, sebesar Rp. 300,000 per kejadian.
  • Kerugian Sebagian atas Jaminan Perluasan*, sebesar 10% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 500,000 per kejadian.
  • Kerugian Total, sesuai yang tertera pada polis asuransi (maksimum hingga 10% dari Nilai Pertanggungan Asuransi).

*Jaminan Perluasan yang dimaksud adalah Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor, Angin Topan; Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi; Huru Hara dan Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase.

 
Pertanggungan di Bawah Harga
Jika pada saat terjadinya kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor di pasaran, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

 
Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi

  • Dalam hal terjadi kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi dengan cara perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung, atau pembayaran uang tunai, atau penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis.
  • Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
  • Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Quotation” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib melaporkan kejadian sesegera mungkin, selambat-lambatnya 5×24 jam sejak peristiwa yang menyebabkan kerugian/kerusakan, dan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

  1. Dalam hal Kerugian Sebagian
    • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
    • Salinan Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen, SIM Pengemudi pada saat kejadian, STNK, dan KTP Tertanggung.
    • Tertanggung dilarang melakukan perbaikan kendaraan bermotor sebelum melaporkan adanya klaim dan klaim tersebut disetujui Penanggung.
  2.  

  3. Dalam hal Kerugian Total
    1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
    2. Dokumen asli:
      • Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
      • STNK, BPKB, Faktur pembelian, Blanko Kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung.
      • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
      • Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
      • Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan/pencurian.
      • Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
    3. Salinan SIM milik Pengemudi pada saat kejadian, KTP Tertanggung.
  4.  

  5. Berlaku dalam hal Kerugian Sebagian ataupun Kerugian Total
    • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
    • Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian/kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
    • Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian/kerusakan melibatkan pihak ketiga.
    • Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Quotation”
  2. Kami akan mengirimkan kode pembayaran premi setelah menerima permohonan asuransi dalam waktu 1 hari kerja
  3. Polis akan diterbitkan dalam bentuk e-polis setelah pemohon membayar premi
  4. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Dapatkan Quotation

-Produk Asuransi Motor Vehicle-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!