Appraisement Clause

Appraisement Clause
If the aggregate claim for anyone loss does not exceed of some percent of the Sum Insured by the item or items affected (whichever may be the less) no special inventory or appraisement buildings be included in a single item, this provision shall apply to the range of buildings insured by this item. For the purpose of this clause, the term “item” shall be held to apply to the total sum insured on buildings and/or content by the items affected.


Klausul Penilaian
Jika klaim agregat bagi apapun kerugian tidak melebihi sejumlah persen dari Uang Pertanggungan pada barang atau item yang yang terkena dampak (yang mana mungkin kurang) ada bangunan persediaan atau penilaian khusus termasuk dalam satu item, ketentuan ini berlaku untuk kisaran bangunan yang dijamin oleh butir ini. Untuk tujuan klausul ini, istilah “item” diselenggarakan untuk diterapkan pada total nilai pertanggungan pada bangunan dan / atau isi pada item yang terpengaruh.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!