surety bond

SEKILAS PRODUK
Surety Bond merupakan suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.

Sedangkan Kontra Bank Garansi pada dasarnya sama dengan Surety Bond. Hanya saja surat jaminan diterbitkan oleh Bank, yang mana dana yang dibekukan di bank adalah dana dari Surety Company.

 
Para Pihak dalam Surety Bond:

  • Principal
    Pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari Obligee dan membutuhkan jaminan dari Surety Company.
  • Obligee
    Pemilik pekerjaan/proyek yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal dan mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Company). Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.
  • Surety Company
    Perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Produk ini memberikan jaminan atas permintaan yang tertuang pada kontrak berikut ini:

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
  3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
    Merupakan jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
PENGECUALIAN POLIS
Jaminan Surety Bond tunduk pada kontrak induk yang telah disepakati Principal dan Obligee. Karena itu Surety Bond hanya membayar yang menjadi kewajiban Principal apabila terjadi wanprestasi dari pihak Principal.

INFORMASI PENTING
  1. Jaminan Surety Bond tunduk pada kontrak induk yang telah disepakati Principal dan Obligee. Periode penjaminan sama dengan yang telah dipersyaratkan dalam kontrak induk yang telah disepakati Principal dan Obligee.
  2. Pada prinsipnya, jaminan yang diberikan oleh Surety Company merupakan perlindungan bagi Obligee, bukan Principal. Jaminan yang diberikan berfungsi untuk memastikan Principal dapat membayar jika terjadi wanprestasi kontrak. Setelah Surety Company membayarkan kewajiban Principal kepada Obligee, Surety Company akan menagih kembali kepada Principal.
  3. Sebelum Surety Company menerbitkan surat jaminan, Principal diwajibkan membuat Surat Ganti Rugi yang disahkan notaris. Surat Ganti Rugi tersebut yang nantinya akan digunakan Surety Company untuk menagih kerugian kepada Principal.
  4. Apabila Surety Company tidak yakin akan keuangan dari Principal, maka Surety Company bisa saja memberikan syarat tambahan berupa collateral. Besaran collateral akan dianalisa berdasarkan laporan keuangan Principal.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif (persentase) berdasarkan besarnya nilai jaminan yang merupakan tarif tahunan yang akan dihitung secara prorata hari sesuai dengan periode kontrak induk.
SURETY BOND

  1. Jaminan Penawaran: 1.2 – 2.0%
  2. Jaminan Pelaksanaan: 1.4 – 2.0%
  3. Jaminan Pembayaran Uang Muka: 1.6 – 2.0%
  4. Jaminan Pemeliharaan: 1.4 – 2.0%

 
KONTRA BANK GARANSI (berlaku untuk semua jenis jaminan)

  1. Bank Pemerintah: 6.0%
  2. Bank Swasta: 4.0 – 5.0%
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Dokumen Wajib
    1. Surat permohonan penerbitan Surety Bond yang ditujukan kepada PusatAsuransi
    2. Dokumen khusus yang berkaitan dengan jaminan yang diterbitkan, antara lain:
      • Jaminan Penawaran: Undangan Lelang/ Dokumen Pengadaan/ Berita Acara Aanwijzing
      • Jaminan Pelaksanaan: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
      • Jaminan Pembayaran Uang Muka: Surat Perjanjian/ Kontrak/ Surat Pesanan
      • Jaminan Pemeliharaan: Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
    3. Dokumen yang berkaitan dengan data-data Principal, antara lain:
      • Company Profile dan daftar pengalaman kerja (jika ada)
      • Copy Akta Pendirian hingga Akta Perubahan Terakhir Perusahaan
      • Copy SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
      • Copy KTP seluruh jajaran Direksi dan Komisaris
      • Copy Laporan Keuangan perusahaan (neraca laba dan rugi) 3 tahun terakhir (audited/in-house yang ditandatangan Direktur Utama)
      • Copy rekening koran 3 bulan terakhir
    4. Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety Company yang disahkan oleh Notaris (format diberikan setelah syarat dan kondisi jaminan disetujui Surety Company)
  2. Dokumen Untuk Proyek Pengadaan
    • Copy PO pembelian barang
    • Copy Invoice konfirmasi dari supplier/produsen
    • Copy bukti bayar DP ke supplier/produsen
    • Copy Distributor Agreement (dalam hal Principal/Pemohon adalah distributor resmi)
    • Copy Offering Letter Bank bila ada dukungan pembiayaan dari Bank
  3. Dokumen Untuk Proyek Konstruksi dengan nilai proyek diatas Rp. 10 Milyar
    • Copy kontrak proyek-proyek yang sudah diselesaikan
    • Copy rencana anggaran biaya termasuk cash-in dan cash-out flow
    • List proyek-proyek yang sedang berjalan beserta progressnya
    • Copy Offering Letter Bank bila ada dukungan pembiayaan dari Bank

 
Hasil analisa underwriting akan diberikan dalam waktu 2-3 hari kerja. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Surat Permintaan Dokumen Persyaratan

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!