Simas Rumah Hemat Plus

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Simas Rumah Hemat Plus merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] [wp_table id=5690/]

 
[wp_table id=5691/] [/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’]

  1. Polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan risiko berikut ini:
    • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang atau perang saudara.
    • Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
    • Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
    • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
    • Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan.
    • Ketidakjujuran, tindakan curang, atau kepalsuan lainnya.
    • Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris.
    • Kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik, kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser.
    • Aus, karat, korosi, lumut, lapuk, dan kejadian yang berangsur-angsur menyebabkan masalah.
    • Polusi atau kontaminasi.
    • Penciutan, penguapan, kehilangan berat, dan sejenisnya.
    • Perubahan suhu atau kelembapan.
    • Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain.
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi, tsunami.
  2.  

  3. Polis tidak menjamin harta benda berikut ini:
    • Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan.
    • Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur dan sejenisnya.
    • Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air.
    • Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya.
    • Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni.
    • Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan.
    • Tanah (termasuk lapisan atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labut, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai.
    • Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasaran perjanjian jual beli atau sewa beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya.
    • Harta benda yang seharusnya dijamin dalam asuransi laut.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Kualifikasi Objek Pertanggungan
    • Bangunan digunakan sebagai rumah tinggal pribadi (bukan kos-kosan), landed house, tidak digunakan sebagai tempat usaha atau gudang, dan tidak lebih dari 3 lantai.
    • Bangunan rumah tinggal kelas konstruksi 1, dimana dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    • Jalan depan rumah tinggal dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
    • Rumah tinggal tidak pernah mengalami kebakaran.
    • Rumah tinggal tidak dalam kondisi kosong (tidak dihuni) lebih dari 30 hari.

     

  2. Harga Pertanggungan
    Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, dan isi bangunan. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
  3.  

  4. Risiko Sendiri (Deductible)
    Yaitu besaran potongan klaim atas setiap kejadian berdasarkan penyebab terjadinya klaim.

    • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap: NIL
    • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara: 15% dari Klaim, min. Rp. 10,000,000
    • Terorisme dan Sabotase: 10% dari jumlah klaim yang dibayar, min. IDR 5,000,000
    • Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air: 10% dari Klaim, min. Rp. 1,000,000
    • Kebongkaran dan Pencurian: 10% dari Klaim, min. Rp. 500,000
    • Kerusakan yang Tidak Terduga: 10% dari Klaim, min. Rp. 500,000
    • Lain-lain: Rp. 500,000
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Gunakan menu “Dapatkan Penawaran” di bawah halaman ini untuk menghitung preminya.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
  1. Tertanggung mengisi form untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  2. Tertanggung akan mendapatkan penawarannya melalui email
  3. Tertanggung mengirimkan Foto KTP dan beberapa foto bangunan (bagian luar dan dalam) yang akan diasuransikan melalui email atau WhatsApp
  4. Kami akan menginformasikan prosedur pembayaran premi kemudian Tertanggung membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Tertanggung dalam bentuk softcopy dan hardcopy
  6. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766
[/spoiler]

 

Dapatkan Quotation

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!