Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor

driving-car-accident2

 

TAHAP PELAPORAN

  1. Jika terjadi kerugian/kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikan, maka yang pertama harus dilakukan sebagai Tertanggung (Pemegang Polis) adalah melaporkan kejadian tersebut dalam waktu 3×24 jam kepada Perusahaan Asuransi. Pelaporan dapat dilakukan dengan cara langsung datang ke kantor Perusahaan Asuransi, melalui faksimile, atau telepon. Hal-hal yang perlu dilaporkan antara lain:
    • Tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
    • Sebab-sebabnya terjadi kerugian
    • Besarnya kerugian
    • Informasi lainnya yang menurut Tertanggung perlu diketahui oleh Perusahaan Asuransi
  2. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung klaim, yaitu:
    [spoiler title=’Kerugian/kerusakan sebagian yang diakibatkan kecelakaan/kehilangan’ style=’cyan’]
    • Fotocopy SIM
    • Fotocopy STNK
    • Fotocopy KTP Pemegang Polis/Tertanggung dan menunjukkan asli
    • Fotocopy Polis Asuransi
    • Surat keterangan polisi jika melibatkan kepolisian atau akibat perbuatan jahat

    [/spoiler][spoiler title=’Kerugian/kerusakan total yang diakibatkan kecelakaan’ style=’cyan’]

    • Fotocopy SIM
    • Surat keterangan Polisi
    • STNK asli
    • BPKB asli
    • Faktur pembelian kendaraan asli
    • Tiga lembar kwitansi blanko yang sudah ditandatangani
    • Kunci kontak kendaraan
    • Surat Kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)

    [/spoiler][spoiler title=’Kerugian/kerusakan total yang diakibatkan pencurian’ style=’cyan’]

    • Fotocopy SIM
    • Surat keterangan Polisi
    • STNK asli
    • BPKB asli
    • Faktur pembelian kendaraan asli
    • Tiga lembar kwitansi blanko yang sudah ditandatangani
    • Kunci kontak kendaraan
    • Surat Kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
    • Surat keterangan hilang dari Polda
    • Surat pemblokiran STNK

    [/spoiler][spoiler title=’Tuntutan Pihak Ketiga’ style=’cyan’]

    • Fotocopy SIM Pengemudi Pihak Ketiga
    • Fotocopy STNK Pihak Ketiga
    • Surat tuntutan ganti rugi dari Pihak Ketiga
    • Surat keterangan polisi

    [/spoiler]

 

TAHAP PENELITIAN POLIS

Setelah menerima laporan kerugian/kerusakan, maka Perusahaan Asuransi akan melakukan penelitian mengenai validitas polis, yakni:

  • Apakah Tertanggung memiliki kepentingan terhadap objek yang mengalami kecelakaan/kerusakan
  • Apakah kecelakaan/kerusakan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan
  • Apakah Premi telah dibayar lunas

 

TAHAP PENELITIAN KLAIM

Apabila keabsahan polis terkonfirmasi, selanjutnya Perusahaan Asuransi akan melakukan pemeriksaan atau penelitian di lapangan untuk mengetahui:

  • Penyebab terjadinya kerugian
  • Tempat terjadinya kerugian
  • Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
  • Jumlah harga sisa dari kendaraan
  • Usaha Tertanggung untuk menyelamatkan dan menjaga kendaraan pada saat terjadinya kerugian

 
Dari proses penanganan klaim oleh Perusahaan Asuransi, maka akan diketahui validitas klaim, bila klaim:

  • Valid, Perusahaan Asuransi akan memberitahu jumlah ganti rugi yang disetujui
  • Invalid, Perusahaan Asuransi akan memberitahu penolakan disertai alasannya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!