Prinsip Asuransi – Contribution

Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung.

 
Contoh:

  • Mr. XYZ mempunyai 2 polis asuransi kesehatan
  • Mr. XYZ mengalami kerugian total sebesar Rp. 100.000.000
  • Asuransi A telah membayar Rp. 75.000.000, maka Asuransi B hanya bisa membayar maksimal Rp. 25.000.000 saja

 
Prinsip Kontribusi mengatakan: apabila terjadi jaminan asuransi Harta Benda oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang masing-masing mengeluarkan Polis Asuransi dengan Harga Pertanggungan yang sama sebesar Nilai/Harga sehat Benda yang menjadi obyek pertanggungan, Perusahaan Asuransi hanya wajib membayarkan ganti rugi secara Pro Rata sesuai dengan tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.

 
Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing Perusahaan Asuransi secara penuh, sehingga melampaui kerugian yang sebenamya hal ini melanggar pelaksanaan Prinsip Indemnity.

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!