ict liability

SEKILAS PRODUK
Information & Communication Technology (ICT) Liability Insurance memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum yang timbul dari kegagalan produk, jasa dan/atau saran yang dikhususkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri informasi dan komunikasi.

Cakupan pertanggungan yang luas meliputi definisi yang luas dari teknologi informasi dan komunikasi yang menggabungkan produk, jasa dan saran dan umum untuk kedua asuransi ganti rugi profesional dan asuransi tanggung jawab hukum publik/produk – semua dalam satu polis. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk menentukan apakah suatu produk harus didefinisikan sebagai jasa atau sebagai barang, menyederhanakan proses klaim.

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan IT merancang dan menginstal perangkat lunak atau perangkat keras yang kemudian gagal memenuhi harapan, mungkin akan memerlukan proses yang panjang untuk menentukan kegagalan tersebut dianggap sebagai kesalahan desain atau kesalahan instalasi jika perusahaan IT mempunyai asuransi ganti rugi profesional dan tanggung jawab hukum produk dalam polis yang terpisah. Tetapi jika memiliki jaminan polis gabungan ICT Liability ini, maka proses klaim dapat langsung dengan jelas diproses.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
A. MANFAAT DASAR

  1. Kesalahan dan Kelalaian
    Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap klaim yang timbul dari tindakan yang ceroboh, kesalahan atau kelalaian yang timbul dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi mereka.
  2. Cedera Diri dan Kerusakan Properti
    Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap jumlah (termasuk biaya pembelaan hukum) yang menjadi kewajiban hukum mereka untuk dibayarkan dalam bentuk kompensasi terkait dengan cedera diri maupun kerusakan properti.
  3. Biaya Pembelaan Hukum
    Memberikan penggantian biaya yang muncul dalam penyelidikan atau pembelaan dari sebuah klaim.

 
B. MANFAAT TAMBAHAN

  1. Fitnah dan pencemaran nama baik (libel and slander)
  2. Penipuan dan ketidakjujuran
  3. Outgoing principal (klaim terhadap principal yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan klien)
  4. Konsultan, subkontraktor dan agen
  5. Hak milik intelektual (Intellectual property)
  6. Joint Venture
  7. Kehilangan data
  8. Biaya pembelaan untuk pelanggaran kontrak
  9. Akses yang tidak sah
  10. Pengembalian batas ganti rugi
  11. Hak kekayaan intelektual pemegang lisensi
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. bangkrut, insolvensi
  6. suap dan pembayaran yang illegal
  7. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
A. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  • Peralatan komputer, perangkat lunak, perangkat keras, atau firmware yang dijual, dibuat, diproduksi, dipasang, diperbaiki, diservis, ditangani, dipasok, didistribusikan, diberikan lisensi, atau dibagikan oleh para profesional.
  • Jasa, saran atau pekerjaan yang diberikan oleh para profesional dalam kaitannya dengan di atas; dan juga penyediaan pengolahan data, layanan komunikasi data yang diberikan oleh para profesional.

 
B. CONTOH KLAIM YANG MUNGKIN DIHADAPI

  1. Seorang konsultan komputer dipekerjakan untuk mengembangkan sistem laporan baru untuk sebuah perusahaan yang berusaha mempersiapkan serangkaian laporan tahunan yang komprehensif. Konsultan IT tersebut mengabaikan sejumlah aspek yang kemudian menyebabkan cacat dalam sistem. Data keuangan menjadi sangat kacau, dan hilangnya beberapa informasi. Perusahaan ini kemudian mengajukan klaim kepada konsultan IT tersebut untuk kerugian finansial yang dideritanya.
  2. Sebuah penyedia layanan internet bertindak sebagai web host untuk sejumlah usaha kecil. Namun, selama proses back-up penyedia layanan internet tersebut, server mengalami lonjakan listrik dan semua informasi yang ada pada website hilang. Sistem back-up data juga rusak, yang menyebabkan penyedia layanan internet tersebut harus menghadapi beberapa klaim dan litigasi yang ekstensif.
  3. Seorang desainer website dipekerjakan untuk mengembangkan sebuah situs web untuk bisnis ritel. Namun, desainer tersebut tidak mampu membuat situs web yang berfungsi penuh yang memenuhi kebutuhan klien sebagaimana ditentukan dalam kontrak layanan. Bisnis ritel kemudian mengajukan klaim terhadap desainer website karena website tidak berfungsi tepat waktu, mencari kompensasi finansial karena bisnis online tidak dapat dimulai tanpa adanya website.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information berikut ini:

  • Cakupan layanan yang disediakan
  • Pendapatan fee tahunan
  • Persentase kegiatan (berdasarkan pendapatan fee) yang berasal dari luar negeri
  • Sejarah klaim (tuntutan) terhadap Tertanggung
  • Batas Jaminan (Limit of Liability) dan Risiko Sendiri (Deductible) yang diminta
  • dan lain-lain

 
Keterangan:
Premi disesuaikan dengan profil risiko usaha Tertanggung dan besaran Batas Tanggung Jawab, umumnya dimulai dari USD 4,000 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
  2. Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Informasi Annual Revenue (based on fee) di tahun sebelumnya
  3. Area operasional (hanya di Indonesia atau ada di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  4. Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
  5. Salinan Polis existing (jika ada)
  6. Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)
  7. Mengisi Proposal Form (akan kami berikan setelah mendapatkan permintaan dari Anda)

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

 

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!