erection all risks

SEKILAS PRODUK
Erection All Risks (EAR) adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian).

MANFAAT YANG DIBERIKAN
A. JAMINAN BAGIAN 1: KERUSAKAN MATERIAL
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses proses pemasangan atau instalasi mesin.

 
B. JAMINAN BAGIAN 2: TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA
Polis menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pemasangan atau instalasi mesin atas:

  1. bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak)
  2. property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
  3. law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

Secara umum, Uang Pertanggungan dari Jaminan Bagian 2 ini adalah sebesar 10% dari Total Contract Value.

PENGECUALIAN POLIS
A. PENGECUALIAN UMUM

  1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
  2. reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
  3. tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
  4. penghentian pekerjaan baik total atau parsial.

 
B. PENGECUALIAN BAGIAN 1: KERUSAKAN MATERIAL

  1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
  2. kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
  3. kerugian atau kerusakan karena salah desain;
  4. biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat;
  5. aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal;
  6. kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin;
  7. kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang;
  8. kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek;
  9. kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi

 
C. PENGECUALIAN BAGIAN 2: TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA

  1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
  2. pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin pada Bagian I Polis;
  3. kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh kerusakan tersebut;
  4. biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat;
  5. tanggung jawab sebagai akibat dari:
    • cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
    • kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
    • kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
    • setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain.
INFORMASI PENTING
A. HARGA PERTANGGUNGAN
Harga Pertanggungan pada Polis tidak boleh kurang dari:

  • nilai penuh kontrak kerja saat selesainya konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Prinsipal;
  • nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi; yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama;

 
B. DASAR PENYELESAIAN KERUGIAN

  • Dalam Hal Kerusakan yang Dapat Diperbaiki
    Biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang.
  • Dalam Hal Kerusakan Total
    Nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang.

 
C. PERLUASAN JAMINAN
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.

 
D. JANGKA WAKTU JAMINAN
Polis mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period).

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Secara umum Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information yaitu lingkup pekerjaan, lokasi pekerjaan, dan nilai proyek. Umumnya tarif premi dimulai dari IDR 5,000,000 per proyek.

PROSEDUR KLAIM
Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:

  1. segera memberitahu Penanggung, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
  2. melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
  3. menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Penanggung tidak bertanggung jawab apabila pemberitahuan melebihi 14 hari sejak terjadinya hal yang menyebabkan klaim.

 
Kondisi Khusus Berlaku untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung.

PROSEDUR PERMOHONAN
Untuk dapat memberikan penawaran, mohon menginformasikan/melampirkan dokumen berikut ini:

  1. Company Profile
  2. Kontrak Pekerjaan yang meliputi Scope of Work, Time Schedule, Curva-S, Site Plan, Work Method, dan Bill of Quantity
  3. Progress Report apabila pekerjaan di site sudah dimulai

 
Catatan Penting: Pastikan saat Anda melakukan permohonan asuransi Erection All Risks, dilakukan saat pekerjaan belum dimulai, atau ketika progress pekerjaan maksimal 10% dengan waktu paling lambat 30 hari sejak pekerjaan dimulai. Umumnya permintaan Asuransi tidak dapat disetujui apabila progress pekerjaan sudah berjalan terlalu jauh.

 
Email ke kami di: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766. Umumnya kami dapat memberikan Penawarannya dalam waktu 2-7 hari kerja (tergantung tingkat risiko pekerjaan dan besar nilai proyek yang diajukan).

 

Brosur Produk Proposal Form Spesimen Polis

-Produk Asuransi Engineering-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!