Designation Clause

Designation Clause
For the purpose of determining, where necessary, the defining of any property insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under which such property as been entered in the Insured’s books.

 

Klausul Penunjukkan
Untuk menentukan, dimana perlu, definisi harta benda yang dipertanggungkan di sini, Penanggung setuju untuk menerima, nama yang digunakan Tertanggung untuk mencatat harta benda tersebut dalam bukunya.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!